PERTEMUAN 15 _ MAKALAH INTELLECTUAL PROPERTY
PERTEMUAN 15
MAKALAH INTELLECTUAL PROPERTY

TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas
Makalah Semester 6 mata kuliah E-Learning Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Disusun Oleh :
MUHAMMAD RIDWAN IBRAHIM 12190555 (12.6A.07)
WASKITA ARDHA KUSUMAH 12192409 (12.6A.07)
MUHAMAD PIET AL AYYUBI 12190151 (12.6A.07)
RYAN SYAH REZKY LUBIS 11190740
(11.6A.01)
Blog :
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNIK DAN INFORMATIKA
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
JAKARTA
2022
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan
terjemahan dari istilah Intellectual Property Rights, yaitu hak yang timbul
dari hasil pemikiran yang menghasilkan suatu produk yang bermanfaat bagi
manusia. Hak kekayaan intelektual akan memiliki nilai apabila hal tersebut
diwujudkan dalam bentuk suatu produk yang bernilai ekonomis. Seiring dengan
perkembangan zaman, hak kekayaan intelektual juga dapat dijadikan sebagai
jaminan dalam bentuk jaminan tambahan yang nantinya digunakan untuk memperoleh
kredit di perbankan. Beberapa cabang hukum dianggap sebagai bagian dari hak
kekayaan intelektual, yaitu: Hak Cipta (Copyright), Merek (Trademark), Paten
(Patent), Desain Industri (Industrial Desaign), Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu (Layout Desaign Of Integrated Cicuit), Rahasia Dagang (Undisclosed
Information), Dan Varietas Tanaman (Plant Varietas). Dari beberapa penggolongan
hak kekayaan intelektual tersebut, yang menjadi inti dari penelitian ini adalah
terhadap merek. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis, hak merek dikategorikan sebagai benda yang tidak berwujud,
karena semua yang termasuk dalam hak kekayaan intelektual merupakan benda yang
tidak berwujud.
Merek adalah salah satu jenis atau
bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan sebagai tanda untuk
mengidentifikasikan dan membedakan produk antara perusahaan satu dengan
perusahaan lainnya.2 Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis),
hak atas merek diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Sebagai hak merek atas barang bergerak tidak berwujud, apabila
dapat diperdagangkan dan memiliki nilai ekonomis maka dapat digunakan sebagai jaminan.
Menurut asas spesialitas, hak merek yang dijaminkan harus disertifikasi dengan
adanya sertifikat merek untuk membuktikan bahwa merek tersebut telah terdaftar.
3 Namun, dalam UU Merek dan Indikasi Geografis tidak diatur secara eksplisit
mengenai lembaga jaminan apa yang dapat membebani Hak Merek. Berbeda halnya
dengan Hak Cipta, pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU
Hak Cipta) yaitu dalam Pasal 16 ayat (3) secara tegas disebutkan bahwa lembaga
jaminan yang dapat membebani Hak Cipta adalah fidusia. Menurut hasil penelitian
yang pernah dilakukan oleh Sri Mulyani pada tahun 2012 di PT. BNI (Persero)
Tbk, merek dapat diterima sebagai obyek jaminan fidusia. Bank BNI dalam
memberikan kredit dengan merek sebagai objek jaminannya didahului dengan adanya
kesepakatan antara para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kredit dan
dibuat di bawah tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek
(BW).
1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1 Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
a.
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
b.
Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian
bahan-bahan materi EPTIK
c.
Menambah wawasan tentang INTELLECTUAL PROPERTY
d.
Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang
didapatnya untuk kepentingan yang positif.
1.2.1 Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS,
dikarenakan mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi) adalah KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi).
2.
Memberikan informasi tentang INTELLECTUAL PROPERTY kepada
kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Hak Cipta
Pada
tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan Indonesiakeluar
dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil
karya,cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada
tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta
berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad
Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak ciptayang pertama di Indonesia.
Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987,
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnyadengan Undang-undang Nomor
19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut juga tak
lepas dari peran Indonesia dalam hubungan antarnegara. Pada tahun1994,
pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World
TradeOrganization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Propertyrights – TRIPs (“Persetujuan tentang Aspek - aspek
Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk
Undang - undang Nomor7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi
kembali Konvensi Bern melaluiKeputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga
meratifikasi World Intellectual PropertyOrganization Copyrights Treaty (“Perjanjian
Hak Cipta WIPO”) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak
cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untukmenyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak ciptamemiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan".Ciptaan tersebut dapat mencakup karya tulis,karya
musik,karya program,seni rupa,seni tari,fotografi dan lain lain. Hukum yang
mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaanyang berupa perwujudan suatu
gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep,fakta, gaya, atau
teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Sebagai
contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Naruto melarang pihak
yangtidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya
yang meniru tokohninja tertentu ciptaan manga Kishimoto Masashi, tersebut,
namun tidak melarang penciptaanatau karya seni lain mengenai tokoh ninja secara
umum.
2.2. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permintaan
pendaftaran hak cipta yang di ajukan pada kepada mentri Kehakimanmelalui
Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua dua, di tulis dalam
bahasaIndonesia di atas kertas folio berganda.Dalam isi surat permintaan harus
bersertakan
1.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat
pencipta.
2.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat
pemegang hak cipta.
3.
Nama, kewarga negaraan, dan alamat
kuasa.
4.
Jenis dan judul ciptaan.
5.
Tanggal dan tempat ciptaan di umumkan
untuk pertama kali.
Jika
surat permohonan pendaftaran ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat
tersebut,ciptaan yang mau di permohonkan langsung di daftarkan oleh Direktorat
Hak Cipta, Paten,dan Merek dalam pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan
surat pendaftaran ciptaandalam rangkap 2.
Kedua
lembaran tersebut harus di tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat
pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, dan lembar kedua untuk surat
pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada
pemohondan lembar yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI
TINJAUAN PUSTAKA
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dan Merek
A. Pengertian Hak kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual
Property Rights (IPRs), yakni suatu Konsep Perjuangan dalam Bidang
Perekonomian yang dipromotori Oleh
Negara-Negara Maju dengan Tujuan
awalnya adalah untuk memulihkan
Perekonomian dunia yang telah hancur akibat
perang dunia II.1
HKI itu sendiri sebagai hak milik atas kekayaan yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Sebelum dimulainya rezim perlindungan terhadap HKI, pendekatan hukum terhadap HKI adalah dengan
pendekatan
hukum kebendaan seperti yang diatur
dalam KUH Perdata.2 Berdasarkan Pasal 570 KUH Perata:
“Hak Milik Adalah Hak untuk menikmati
suatu barang secara leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara
bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak
mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian
yang
pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan
perundang-undangan”. Hak milik menurut Pasal 570 KUH Perdata
di atas merupakan hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan
dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan Undang-undang atau peraturan
yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak diperkenankan oleh hukum untuk mengganggu hak-hak orang lain. 3 Istilah hak kekayaan Intelektual (HKI)
dan Hak atas kekayaan intelektual
(HaKI) berasal dari keputusan menteri
Hukum dan Perundang-undangan republik
Indonesia M.03 PR 07.10 tahun 2000 dan
persetujuan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dengan
Surat Nomor : 247/M/PAN/2000,, Istilah
“ Hak Kekayaan Intelektual” Tanpa “Atas”
dapat disingkat dengan “HKI” atau
dengan Akronomi “HaKI”. Alasan
perubahan, salah satunya adalah untuk
menyesuaikan dengan kaidah Bahasa
Indonesia.4 Diantara hak-hak yang diakui oleh
masyarakat global adalah Intelectual Property Rights,
hak yang secara khusus diperuntukkan bagi perlindungan hasil karya atau pikiran manusia. Secara definitif, Intellectual
Property Rights dapat diartikan sebagai Hak Kekayaan
Intelektual (HKI).
Beberapa penulis hukum adapula yang
menggunakan istilah Hak Milik Intelektual.5
Istilah hak Milik Intelektual (HAMI)
atau yang dikenal dalam bahasa Asing “geistiges Eigentum” (jerman),
Intellectual property Right (Inggris), Intellectuele propriete (Perancis).
Istilah atau Penggunaan Hak Milik
Intelektual (HAMI) atau hak Atas
kekayaan Intelektual (HaKI) sama-sama
benar, hanya saja penggunaan yang lebih
tepat adalah Hak Milik Intelektual
(HAMI), karena “Milik” memiliki makna
khusus yaitu menunjukkan bahwa suatu
karya cipta atau penemuan tersebut ada pemiliknya atau ada penemunya.7 Hak Milik Intelektual tersebut meliputi: Hak milik hasil
pemikiran (intelektual), melekat pada pemiliknya,
bersifat tetap dan eksklusif; Hak yang diperoleh pihak lain atas izin dari pemilik, bersifat
sementara.8
B. Sejarah Hak Kekayaan Intelektual
Indonesia
Sebagai Negara bekas jajahan belanda,
sejarah Hukum HAMI di
Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan
Sejarah Hukum belanda, karena
hampir segala peraturan yang berlaku di
Belanda juga diberlakukan di Hindia
belanda (Indonesia) dengan Asas
konkordansi.9
Awal mula pemerintah Indonesia membuat
aturan tentang HKI, adalah
dengan diiundangkannya Undang-undang
Nomor 21 tahun 1961 tentang
Merek Perusahaan dan merek perniagaan,
yang kemudian diganti dengan
Undang-undang Nomor 19 tahun 1992
tentang Merek, kemudian kembali
dilakukan Revisi dengan Undang-undang
Nomor 14 tahun 1997, yang pada
akhirnya semua Undang-undang Merek
tersebut yang diganti dengan Undangundang
Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.10 Dalam bidang Hak Cipta, pemerintah mengundangkan Undang- Undang Nomor 6 tahun 1982 tantang Hak Cipta, kemudian
direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 1987 dan
direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1997 untuk dilakukan
penyempurnaan berdasarkan ketentuan
Hukum Internasional, Khususnya TRIPs (
Trade related Aspect of Intellectual property Rights),
kemudian pada akhirnya dilakukan pergantian dengan
Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 yang
diberlakukan sampai pada saat
ini.11 Reformasi hukum bidang HaKI di Indonesia terutama disebabkan
adanya kewajiban Internasional Negara
Indonesia berkaitan dengan Konvensi pembentukan WTO (Word Trade Organization). Konvensi
tersebut mewajibkan Seluruh Negara Aggotanya
untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan Nasionalnya dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi tersebut, khususnya Annex
1b Konvensi tersebut, yaitu perjanjian TRIPs (Agreement on Trade
Related Aspects of intellectual Property Right).
Konvensi tersebut telah memberikan batas waktu bagi Negara-negara anggotanya untuk melakukan penyesuaian hukum
nasionalnyadibidang HaKI dengan ketentuan-ketentuan dalam TRIPs, yaitu 1 (satu)
tahun bagi negara Maju dan 4 (Empat) tahun bagi
Negara berkembang. Sebagai
salah satu Negara berkembang, maka
Indonesia harus menyesuaikan Hukum
Nasionalnya di bidang HaKI paling lambat
pada bulan Januari 2000.12 Pada tahun 2000, peringkat Indonesia
membaik dengan masuk kedalam kategori Watch List, karena
pada tahun 2000 pemerintah Indonesia telah mengajukan RUU tentang Desain Industri, Rahasia Dagang
dan Desain tata letak Sirkuit Terpadu serta
mengajukan Rancangan Undang-undang revisi terhadap Undang-undang paten dan merek. Akan tetapi, peringkat
ini tidak lama bertahan Karena pada tahun 2001 dan
tahun 2002, Indonesia kembali masuk kedalam kategori Priority Watch
List . meskipun Indonesia telah
memperbaikiperaturan Hukum Bidang HaKI,
penegakan Hukum HaKI
terutama atas kekayaan Intelektual yang
dimiliki oleh perusahaan-perusahaan
Amerika Serikat masih dirasakan lemah.13 Berdasarkan tekanan dari pihak luar, ketidakmampuan Indonesia
untuk melindungi HaKI akan menghambat masuknya
Investasi Ke Indonesia dimasa yang akan datang. Apabila pemerintah
Indonesia tidak secepatnya memperbaiki situasi ini maka, reputasi
Indonesia dimata Dunia Internasional
akan benar-benar terancam.14 Karena
itulah Indonesia merevisi Peraturan perundang-undangan Perlindungan HaKI dan memastikan bahwa
Undang-Undang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Ketidakmampuan Indonesia mematuhi kesepakatan TRIPs akan berakibat pada
pengenaan sanksi-Sanksi perdagangan WTO bagi Indonesia.Adanya
reformasi di bidang hukum HaKI juga didasari oleh pemikiran
dan kesadaran bahwa perlindungan yang
wajar terhadap HaKI diharapkan
menjadi pendorong bagi anggota
masyarakat untuk terus berupaya keras untuk
menghasilkan karya intelektual lainnya.
Dengan semakin terjaminnya perlindungan HaKI di Indonesia, maka
akan semakin banyak orang yang akan
menghasilkan karya intelektual yang
diharapkan dapat pula menggerakkan
roda perekonomian serta member pemasukan
berupa pajak kepada Negara.
C. Pengertian Merek
Secara Etimologis, merek berasal dari
istilah Trade Mark (Inggris) yang
dalam Black s Law Dictionary diartikan
sebagai :
A word, phrase, logo, or other graphic
symbol used by a
manufacturer or seller to distiguish its
product or products from those of
others . (Suatu kata, susunan kata, lambang atau gambar yang
digunakan
oleh pabrik atau penjual untuk
membedakan produk mereka dengan
produk lainnya).
Pengertian Merek secara terminologis
adalah nama, tanda, simbol atau
desain atau kombinasi diantaranya, yang
ditujukan untuk mengidentifikasi barang
atau jasa dari satu penjual atau kelompok
penjual dan untuk mebedakannya dari
pesaing, beberapa bagian merek antara
lain adalah nama merek, tanda merek,
merek dagang, dan copyright.
Merek adalah tanda atau nama ataupun
kombinasi dari keduanya yang
dibubuhkan pada suatu barang atau
kemasan barang itu sehingga dapat dibedakan
perusahaan pembuatnya dengan perusahaan
lain.
Merek adalah sebuah tanda pada dirinya
terkandung daya pembeda yang
cukup (capable of distringushing)
dengan barang-barang sejenis, kalau tidak ada
daya pembeda maka tidak mungkin disebut
Merek. Merek adalah barang-barang
yang dihasilkan oleh pabriknya dengan
dibungkus dan pada bungkusannya itu
dibumbuhi tanda, tulisan dan perkataan
untuk membedakan dari barang-barang
sejenis pabrik perusahaan lain, tanda
itu disebut merek perusahaan, Merek
adalah Internalisasi sejumlah kesan yang
diterima oleh pelanggan dan konsumen
yang mengakibatkan adanya suatu posisi
khusus dalam ingatan mereka terhadap
manfaat emosional dan fungsional yang
dirasakan. Merek adalah nama, istilah,
tanda simbol, rancangan atau kombinasi
dari hal-hal tersebut yang dimaksudkan
untuk mengidentifikasi barang atau jasa
dari seseorang atau sekelompok penjual
dan untuk membedakan dari produk pesaing
Suatu merek dipergunakan untuk
membedakan barang yang bersangkutan
dari barang sejenis lainnya oleh karena
itu barang yang bersangkutan dengan
diberi tadi mempunyai tanda asal, nama,
jaminan terhadap mutunya. Menurut
Insan Budi Maulana, merek dapat dianggap
sebagai “roh” bagi suatu produk
barang atau jasa.
D. Jenis-jenis Merek
Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor
15 Tahun 2001 Tentang
Merek, merek dapat dibagi dalam tiga (3)
jenis, yaitu sebagai berikut :
a. Merek Dagang
Adalah merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
b. Merek Jasa
Adalah merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
c. Merek Kolektif
Adalah merek yang digunakan pada barang
dan atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan
atau jasa sejenis lainnya.
Bentuk dan Wujud merek dimaksudkan untuk
membedakan dari barang
sejenis milik orang lain, oleh karena
itu, maka terdapat beberapa jenis merek,
yaitu:
a. Merek Lukisan (Beel Mark)33
29 Pasal 1 angka 2 UU Merek.
30 Pasal 1 angka 3 UU Merek.
31 Pasal 1 angka 4 UU Merek.
32 Fery Susanto limbong, perlidungan
Huum terhadap mere terdaftarMenurut etentuan
Hukum Merek di Indonesia, Tesis USU Medan, dalam bentuk Pdf, hal. 16
Bentuk ini mempunyai daya pembeda dalam
wujud lukisan atau gambar
antara barang atau jasa yang satu dengan
barang atau jasa yang lain yang
sejenis. Contoh: merek cat Kuda Terbang,
yaitu lukisan atau gambar kuda
bersayap yang terbang.
b. Merk kata (Word Mark)
Merek ini mempunyai daya pembeda dalam
bunyi kata antara barang atau jasa
yang satu dengan barang atau jasa yang
lain yang sejenis. Contoh: Rexona
untuk deodorant, Bodrex untuk obat flu,
Daihatsu untuk mobil.
c. Merek Huruf atau Angka
Bentuk ini mempunyai daya pembeda dalam
wujud huruf atau angka antara
barang atau jasa yang satu dengan barang
atau jasa yang lain yang sejenis.
Contoh: ABC untuk kecap dan sirup, untuk buku tulis.
d. Merek Nama
Bentuk ini mempunyai daya pembeda dalam
wujud nama antara barang atau
jasa yang satu dengan barang atau jasa
yang lain yang sejenis. Contoh: Louis
Vuiton untuk tas, Vinesia untuk dompet.
e. Merek Kombinasi
Bentuk ini mempunyai daya pembeda dalam
wujud lukisan, gambar dan kata
antara barang atau jasa yang satu dengan
barang atau jasa yang lain yang
sejenis. Contoh: jamu Nyonya Meneer yang
merupakan kombinasi gambar
seorang nyonya dan kata-kata nyonya
Meneer.
E. Fungsi Merek
Merek dalam kegiatan perdagangan barang
dan jasa mempunyai fungsi
sebagai berikut:
1) Tanda pengenal untuk membedakan
produk perusahaan yang satu
dengan produk perusahaan yang lain (Product
Identity). Fungsi ini juga
menghubungkan barang atau jasa dengan
produsennya sebagai jaminan
reputasi hasil usahanya ketika
diperdagangkan.
2) Sarana promosi dagang (Mean of
Trade Promotion). Promosi tersebut
dilakukan melalui iklan produsen atau
pengusaha yang
memperdagangkan barang atau jasa.
3) Jaminan atas mutu barang atau jasa (Quality
Guarantee). Hal ini tidak
hanya menguntungkan produsen Pemilik
Merek saja, melainkan juga
sebagai perlindungan jaminan mutu barang
atau jasa kepada konsumen.
4) Penunjuk asal barang atau jasa yang
dihasilkan (Source of Origin).
Merek merupakan tanda pengenal atau jasa
yang menghubungkan
barang atau jasa dengan produsen.
Berdasarkan defenisi merek, fungsi utama
merek adalah untuk
membedakan barang-barang atau jasa
sejenis yang dihasilkan oleh suatu
perusahaan lainnya, sehingga merek
dikatakan memiliki fungsi pembeda.
Selain fungsi pembeda dari berbagai
leteratur ditemukan bahwa merek
mempunyai fungsi-fungsi yang lain,
seperti:
a. Menjaga Persaingan Usaha yang sehat,
Hal ini berlaku dalam hal
menjaga keseimbangan antar kepentingan
pelaku usaha dan kepentingan
umum dengan menumbuhkan iklim usaha yang
kondusif melalui
terciptanya persaingan usaha yang sehat
dan menjamin kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi
setiap orang dan mencegah
persaingan usaha tidak sehat yang
ditimbulkan pelaku usaha dengan
menciptakan efektivitas dan efisiensi
dalam kegiatan usaha;
b. Melindungi Konsumen, berdasarkan Undang-undang
merek, dalam
konsiderannya disebutkan bahwa salah
satu tujuan diadakannya Undang-
Undang ini adalah untuk melindungi
khalayak ramai terhadap peniruan
barang-barang. Dengan adanya merek, para
konsumen tidak perlu lagi
menyelidiki kualitas dari barangnya,
apabila merek telah dikenal baik
kualitasnya oleh para konsumen dan
membeli barang tersebut, konsumen
akan yakin baha kualitas dari barang itu
adalah baik sebagaimana
diharapkan.
c. Sebagai saran dari pengusaha untuk
memperluas bidang usahanya,
Merek dari barang-barang yang sudah
dikenal oleh konsumen sebagai
tanda untuk barang yang bermutu tinggi
akan memperlancar usaha
pemasaran barang bersangkutan;
d. Sebagai sarana untuk dapat menilai
kualitas suatu barang, kualitas
barang tentunya tidak selalu baik atau
dapat memberikan kepuasan bagi
setiap orang yang membelinya. Baik atau
buruknya kualitas suatu barang
tergantung dari produsen sendiri dan
penilain yang diberikan oleh
masing-masing pembeli. Suatu merek dapat
memberi kepercayaan
kepada pembeli bahwa semua barang yang
memakai merek tersebut,
minimal mempunyai mutu yang sama seperti
yang telah ditentukan oleh
pabrik yang mengeluarkannya.
e. Untuk memperkenalkan barang atau nama
barang, merek mempunyai
fungsi pula sebagai sarana untuk
memperkenakan barangnya kepada
khalayak ramai. Para pembeli yang telah
mengenal nama merek tersebut,
baik karena pengalamannya sendiri
ataupun karena mendengarnya dari pihak lain, pada saat membutuhkan barang
tersebut cukup dengan mengingat nama mereknya saja. Misalnya
seseorang ingin membeli Minuman bermerek Mizon, maka Cukup hanya
menyebut Mizon saja;
f. Untuk memperkenalkan identitas
perusahaan, ada kalanya suatu merekdigunakan untuk memperkenalkan nama
perusahaan yang menggunakan
mereknya. Misalnya; merek dagang Djarum,
Djarum adalah merek yang digunakan oleh perusahaan Rokok Djarum.
BAB IV
PENUTUP
4. 1 Kesimpulan
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di
suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload
karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru.
Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun
menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang
menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
4. 2 Saran
Seharusnya kita yang mempunyai ilmu
lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya2 orang lain. Karena
jika kita melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak.
Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa
memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang
di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri
tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit
untuk sang pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di
jiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, setiap masyarakat
seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan
pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil
bukan membeli produk-produk bajakan.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.shvoong.com/business-management/marketing/2194649-pengertian-merekmenurut-para-ahli/,
http://www.jbptunikompp-gdl-s1.com/, American
Marketing Association
Komentar
Posting Komentar