PERTEMUAN 15 _ MAKALAH INTELLECTUAL PROPERTY

 

PERTEMUAN 15

MAKALAH INTELLECTUAL PROPERTY









TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah E-Learning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Disusun Oleh :

MUHAMMAD RIDWAN IBRAHIM                    12190555  (12.6A.07)

WASKITA ARDHA KUSUMAH                           12192409  (12.6A.07)

MUHAMAD PIET AL AYYUBI                            12190151  (12.6A.07)

RYAN SYAH REZKY LUBIS                                11190740  (11.6A.01)

Blog :

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

FAKULTAS TEKNIK DAN INFORMATIKA

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

JAKARTA

2022

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1    Latar belakang

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemahan dari istilah Intellectual Property Rights, yaitu hak yang timbul dari hasil pemikiran yang menghasilkan suatu produk yang bermanfaat bagi manusia. Hak kekayaan intelektual akan memiliki nilai apabila hal tersebut diwujudkan dalam bentuk suatu produk yang bernilai ekonomis. Seiring dengan perkembangan zaman, hak kekayaan intelektual juga dapat dijadikan sebagai jaminan dalam bentuk jaminan tambahan yang nantinya digunakan untuk memperoleh kredit di perbankan. Beberapa cabang hukum dianggap sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, yaitu: Hak Cipta (Copyright), Merek (Trademark), Paten (Patent), Desain Industri (Industrial Desaign), Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Desaign Of Integrated Cicuit), Rahasia Dagang (Undisclosed Information), Dan Varietas Tanaman (Plant Varietas). Dari beberapa penggolongan hak kekayaan intelektual tersebut, yang menjadi inti dari penelitian ini adalah terhadap merek. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak merek dikategorikan sebagai benda yang tidak berwujud, karena semua yang termasuk dalam hak kekayaan intelektual merupakan benda yang tidak berwujud.

Merek adalah salah satu jenis atau bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan sebagai tanda untuk mengidentifikasikan dan membedakan produk antara perusahaan satu dengan perusahaan lainnya.2 Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis), hak atas merek diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sebagai hak merek atas barang bergerak tidak berwujud, apabila dapat diperdagangkan dan memiliki nilai ekonomis maka dapat digunakan sebagai jaminan. Menurut asas spesialitas, hak merek yang dijaminkan harus disertifikasi dengan adanya sertifikat merek untuk membuktikan bahwa merek tersebut telah terdaftar. 3 Namun, dalam UU Merek dan Indikasi Geografis tidak diatur secara eksplisit mengenai lembaga jaminan apa yang dapat membebani Hak Merek. Berbeda halnya dengan Hak Cipta, pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yaitu dalam Pasal 16 ayat (3) secara tegas disebutkan bahwa lembaga jaminan yang dapat membebani Hak Cipta adalah fidusia. Menurut hasil penelitian yang pernah dilakukan oleh Sri Mulyani pada tahun 2012 di PT. BNI (Persero) Tbk, merek dapat diterima sebagai obyek jaminan fidusia. Bank BNI dalam memberikan kredit dengan merek sebagai objek jaminannya didahului dengan adanya kesepakatan antara para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kredit dan dibuat di bawah tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek (BW).

 

1.2 Maksud dan Tujuan

1.2.1  Maksud dari penulisan makalah ini adalah:

a.       Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK

b.      Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK

c.       Menambah wawasan tentang INTELLECTUAL PROPERTY

d.      Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.

1.2.1  Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :

1.      Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS, dikarenakan mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi) adalah KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi).

2.      Memberikan informasi tentang INTELLECTUAL PROPERTY kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Hak Cipta

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan Indonesiakeluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya,cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti.

Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak ciptayang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnyadengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam hubungan antarnegara. Pada tahun1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World TradeOrganization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs (“Persetujuan tentang Aspek - aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang - undang Nomor7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melaluiKeputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual PropertyOrganization Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

Hak cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untukmenyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak ciptamemiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan".Ciptaan tersebut dapat mencakup karya tulis,karya musik,karya program,seni rupa,seni tari,fotografi dan lain lain. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaanyang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep,fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.

Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Naruto melarang pihak yangtidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokohninja tertentu ciptaan manga Kishimoto Masashi, tersebut, namun tidak melarang penciptaanatau karya seni lain mengenai tokoh ninja secara umum.

2.2. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

Permintaan pendaftaran hak cipta yang di ajukan pada kepada mentri Kehakimanmelalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua dua, di tulis dalam bahasaIndonesia di atas kertas folio berganda.Dalam isi surat permintaan harus bersertakan

1.      Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.

2.      Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.

3.      Nama, kewarga negaraan, dan alamat kuasa.

4.      Jenis dan judul ciptaan.

5.      Tanggal dan tempat ciptaan di umumkan untuk pertama kali.

Jika surat permohonan pendaftaran ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut,ciptaan yang mau di permohonkan langsung di daftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten,dan Merek dalam pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaran ciptaandalam rangkap 2.

Kedua lembaran tersebut harus di tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, dan lembar kedua untuk surat pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohondan lembar yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI


 

BAB III

TINJAUAN PUSTAKA

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dan Merek

 

A. Pengertian Hak kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual

Property Rights (IPRs), yakni suatu Konsep Perjuangan dalam Bidang

Perekonomian yang dipromotori Oleh Negara-Negara Maju dengan Tujuan

awalnya adalah untuk memulihkan Perekonomian dunia yang telah hancur akibat

perang dunia II.1

 

HKI itu sendiri sebagai hak milik atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sebelum dimulainya rezim perlindungan terhadap HKI, pendekatan hukum terhadap HKI adalah dengan pendekatan

hukum kebendaan seperti yang diatur dalam KUH Perdata.2 Berdasarkan Pasal 570 KUH Perata:

 

“Hak Milik Adalah Hak untuk menikmati suatu barang secara leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang

pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan”. Hak milik menurut Pasal 570 KUH Perdata di atas merupakan hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan Undang-undang atau peraturan yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak diperkenankan oleh hukum untuk mengganggu hak-hak orang lain. 3 Istilah hak kekayaan Intelektual (HKI) dan Hak atas kekayaan intelektual

 

(HaKI) berasal dari keputusan menteri Hukum dan Perundang-undangan republik

Indonesia M.03 PR 07.10 tahun 2000 dan persetujuan Menteri Negara

Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Surat Nomor : 247/M/PAN/2000,, Istilah

“ Hak Kekayaan Intelektual” Tanpa “Atas” dapat disingkat dengan “HKI” atau

dengan Akronomi “HaKI”. Alasan perubahan, salah satunya adalah untuk

menyesuaikan dengan kaidah Bahasa Indonesia.4 Diantara hak-hak yang diakui oleh masyarakat global adalah Intelectual Property Rights, hak yang secara khusus diperuntukkan bagi perlindungan hasil karya atau pikiran manusia. Secara definitif, Intellectual Property Rights dapat diartikan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Beberapa penulis hukum adapula yang menggunakan istilah Hak Milik Intelektual.5

Istilah hak Milik Intelektual (HAMI) atau yang dikenal dalam bahasa Asing “geistiges Eigentum” (jerman), Intellectual property Right (Inggris), Intellectuele propriete (Perancis).

Istilah atau Penggunaan Hak Milik Intelektual (HAMI) atau hak Atas

kekayaan Intelektual (HaKI) sama-sama benar, hanya saja penggunaan yang lebih

tepat adalah Hak Milik Intelektual (HAMI), karena “Milik” memiliki makna

khusus yaitu menunjukkan bahwa suatu karya cipta atau penemuan tersebut ada pemiliknya atau ada penemunya.7 Hak Milik Intelektual tersebut meliputi: Hak milik hasil pemikiran (intelektual), melekat pada pemiliknya, bersifat tetap dan eksklusif; Hak yang diperoleh pihak lain atas izin dari pemilik, bersifat sementara.8

 

B. Sejarah Hak Kekayaan Intelektual Indonesia

Sebagai Negara bekas jajahan belanda, sejarah Hukum HAMI di

Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan Sejarah Hukum belanda, karena

hampir segala peraturan yang berlaku di Belanda juga diberlakukan di Hindia

belanda (Indonesia) dengan Asas konkordansi.9

Awal mula pemerintah Indonesia membuat aturan tentang HKI, adalah

dengan diiundangkannya Undang-undang Nomor 21 tahun 1961 tentang

Merek Perusahaan dan merek perniagaan, yang kemudian diganti dengan

Undang-undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek, kemudian kembali

dilakukan Revisi dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 1997, yang pada

akhirnya semua Undang-undang Merek tersebut yang diganti dengan Undangundang

Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.10 Dalam bidang Hak Cipta, pemerintah mengundangkan Undang- Undang Nomor 6 tahun 1982 tantang Hak Cipta, kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 1987 dan direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1997 untuk dilakukan penyempurnaan berdasarkan ketentuan

Hukum Internasional, Khususnya TRIPs ( Trade related Aspect of Intellectual property Rights), kemudian pada akhirnya dilakukan pergantian dengan

Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan sampai pada saat

ini.11 Reformasi hukum bidang HaKI di Indonesia terutama disebabkan

adanya kewajiban Internasional Negara Indonesia berkaitan dengan Konvensi pembentukan WTO (Word Trade Organization). Konvensi tersebut mewajibkan Seluruh Negara Aggotanya untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan Nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi tersebut, khususnya Annex 1b Konvensi tersebut, yaitu perjanjian TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of intellectual Property Right). Konvensi tersebut telah memberikan batas waktu bagi Negara-negara anggotanya untuk melakukan penyesuaian hukum nasionalnyadibidang HaKI dengan ketentuan-ketentuan dalam TRIPs, yaitu 1 (satu) tahun bagi negara Maju dan 4 (Empat) tahun bagi Negara berkembang. Sebagai

salah satu Negara berkembang, maka Indonesia harus menyesuaikan Hukum

Nasionalnya di bidang HaKI paling lambat pada bulan Januari 2000.12 Pada tahun 2000, peringkat Indonesia membaik dengan masuk kedalam kategori Watch List, karena pada tahun 2000 pemerintah Indonesia telah mengajukan RUU tentang Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain tata letak Sirkuit Terpadu serta mengajukan Rancangan Undang-undang revisi terhadap Undang-undang paten dan merek. Akan tetapi, peringkat ini tidak lama bertahan Karena pada tahun 2001 dan tahun 2002, Indonesia kembali masuk kedalam kategori Priority Watch List . meskipun Indonesia telah

memperbaikiperaturan Hukum Bidang HaKI, penegakan Hukum HaKI

terutama atas kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan

Amerika Serikat masih dirasakan lemah.13 Berdasarkan tekanan dari pihak luar, ketidakmampuan Indonesia untuk melindungi HaKI akan menghambat masuknya Investasi Ke Indonesia dimasa yang akan datang. Apabila pemerintah Indonesia tidak secepatnya memperbaiki situasi ini maka, reputasi Indonesia dimata Dunia Internasional

akan benar-benar terancam.14 Karena itulah Indonesia merevisi Peraturan perundang-undangan Perlindungan HaKI dan memastikan bahwa Undang-Undang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Ketidakmampuan Indonesia mematuhi kesepakatan TRIPs akan berakibat pada pengenaan sanksi-Sanksi perdagangan WTO bagi Indonesia.Adanya reformasi di bidang hukum HaKI juga didasari oleh pemikiran

dan kesadaran bahwa perlindungan yang wajar terhadap HaKI diharapkan

menjadi pendorong bagi anggota masyarakat untuk terus berupaya keras untuk

menghasilkan karya intelektual lainnya. Dengan semakin terjaminnya perlindungan HaKI di Indonesia, maka akan semakin banyak orang yang akan

menghasilkan karya intelektual yang diharapkan dapat pula menggerakkan

roda perekonomian serta member pemasukan berupa pajak kepada Negara.

 

C. Pengertian Merek

Secara Etimologis, merek berasal dari istilah Trade Mark (Inggris) yang

dalam Black s Law Dictionary diartikan sebagai :

A word, phrase, logo, or other graphic symbol used by a

manufacturer or seller to distiguish its product or products from those of

others . (Suatu kata, susunan kata, lambang atau gambar yang digunakan

oleh pabrik atau penjual untuk membedakan produk mereka dengan

produk lainnya).

Pengertian Merek secara terminologis adalah nama, tanda, simbol atau

desain atau kombinasi diantaranya, yang ditujukan untuk mengidentifikasi barang

atau jasa dari satu penjual atau kelompok penjual dan untuk mebedakannya dari

pesaing, beberapa bagian merek antara lain adalah nama merek, tanda merek,

merek dagang, dan copyright.

Merek adalah tanda atau nama ataupun kombinasi dari keduanya yang

dibubuhkan pada suatu barang atau kemasan barang itu sehingga dapat dibedakan

perusahaan pembuatnya dengan perusahaan lain.

Merek adalah sebuah tanda pada dirinya terkandung daya pembeda yang

cukup (capable of distringushing) dengan barang-barang sejenis, kalau tidak ada

daya pembeda maka tidak mungkin disebut Merek. Merek adalah barang-barang

yang dihasilkan oleh pabriknya dengan dibungkus dan pada bungkusannya itu

dibumbuhi tanda, tulisan dan perkataan untuk membedakan dari barang-barang

sejenis pabrik perusahaan lain, tanda itu disebut merek perusahaan, Merek

adalah Internalisasi sejumlah kesan yang diterima oleh pelanggan dan konsumen

yang mengakibatkan adanya suatu posisi khusus dalam ingatan mereka terhadap

manfaat emosional dan fungsional yang dirasakan. Merek adalah nama, istilah,

tanda simbol, rancangan atau kombinasi dari hal-hal tersebut yang dimaksudkan

untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari seseorang atau sekelompok penjual

dan untuk membedakan dari produk pesaing

Suatu merek dipergunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan

dari barang sejenis lainnya oleh karena itu barang yang bersangkutan dengan

diberi tadi mempunyai tanda asal, nama, jaminan terhadap mutunya. Menurut

Insan Budi Maulana, merek dapat dianggap sebagai “roh” bagi suatu produk

barang atau jasa.

 

D. Jenis-jenis Merek

Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang

Merek, merek dapat dibagi dalam tiga (3) jenis, yaitu sebagai berikut :

a. Merek Dagang

Adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh

seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum

untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

b. Merek Jasa

Adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh

seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum

untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

c. Merek Kolektif

Adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan

karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau

badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan

atau jasa sejenis lainnya.

Bentuk dan Wujud merek dimaksudkan untuk membedakan dari barang

sejenis milik orang lain, oleh karena itu, maka terdapat beberapa jenis merek,

yaitu:

a. Merek Lukisan (Beel Mark)33

29 Pasal 1 angka 2 UU Merek.

30 Pasal 1 angka 3 UU Merek.

31 Pasal 1 angka 4 UU Merek.

32 Fery Susanto limbong, perlidungan Huum terhadap mere terdaftarMenurut etentuan

Hukum Merek di Indonesia, Tesis USU Medan, dalam bentuk Pdf, hal. 16

Bentuk ini mempunyai daya pembeda dalam wujud lukisan atau gambar

antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang

sejenis. Contoh: merek cat Kuda Terbang, yaitu lukisan atau gambar kuda

bersayap yang terbang.

b. Merk kata (Word Mark)

Merek ini mempunyai daya pembeda dalam bunyi kata antara barang atau jasa

yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis. Contoh: Rexona

untuk deodorant, Bodrex untuk obat flu, Daihatsu untuk mobil.

c. Merek Huruf atau Angka

Bentuk ini mempunyai daya pembeda dalam wujud huruf atau angka antara

barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis.

Contoh: ABC untuk kecap dan sirup,  untuk buku tulis.

d. Merek Nama

Bentuk ini mempunyai daya pembeda dalam wujud nama antara barang atau

jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang sejenis. Contoh: Louis

Vuiton untuk tas, Vinesia untuk dompet.

e. Merek Kombinasi

Bentuk ini mempunyai daya pembeda dalam wujud lukisan, gambar dan kata

antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain yang

sejenis. Contoh: jamu Nyonya Meneer yang merupakan kombinasi gambar

seorang nyonya dan kata-kata nyonya Meneer.

 

E. Fungsi Merek

Merek dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa mempunyai fungsi

sebagai berikut:

1) Tanda pengenal untuk membedakan produk perusahaan yang satu

dengan produk perusahaan yang lain (Product Identity). Fungsi ini juga

menghubungkan barang atau jasa dengan produsennya sebagai jaminan

reputasi hasil usahanya ketika diperdagangkan.

2) Sarana promosi dagang (Mean of Trade Promotion). Promosi tersebut

dilakukan melalui iklan produsen atau pengusaha yang

memperdagangkan barang atau jasa.

3) Jaminan atas mutu barang atau jasa (Quality Guarantee). Hal ini tidak

hanya menguntungkan produsen Pemilik Merek saja, melainkan juga

sebagai perlindungan jaminan mutu barang atau jasa kepada konsumen.

4) Penunjuk asal barang atau jasa yang dihasilkan (Source of Origin).

Merek merupakan tanda pengenal atau jasa yang menghubungkan

barang atau jasa dengan produsen.

Berdasarkan defenisi merek, fungsi utama merek adalah untuk

membedakan barang-barang atau jasa sejenis yang dihasilkan oleh suatu

perusahaan lainnya, sehingga merek dikatakan memiliki fungsi pembeda.

Selain fungsi pembeda dari berbagai leteratur ditemukan bahwa merek

mempunyai fungsi-fungsi yang lain, seperti:

 

a. Menjaga Persaingan Usaha yang sehat, Hal ini berlaku dalam hal

menjaga keseimbangan antar kepentingan pelaku usaha dan kepentingan

umum dengan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui

terciptanya persaingan usaha yang sehat dan menjamin kepastian

kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang dan mencegah

persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha dengan

menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha;

b. Melindungi Konsumen, berdasarkan Undang-undang merek, dalam

konsiderannya disebutkan bahwa salah satu tujuan diadakannya Undang-

Undang ini adalah untuk melindungi khalayak ramai terhadap peniruan

barang-barang. Dengan adanya merek, para konsumen tidak perlu lagi

menyelidiki kualitas dari barangnya, apabila merek telah dikenal baik

kualitasnya oleh para konsumen dan membeli barang tersebut, konsumen

akan yakin baha kualitas dari barang itu adalah baik sebagaimana

diharapkan.

c. Sebagai saran dari pengusaha untuk memperluas bidang usahanya,

Merek dari barang-barang yang sudah dikenal oleh konsumen sebagai

tanda untuk barang yang bermutu tinggi akan memperlancar usaha

pemasaran barang bersangkutan;

d. Sebagai sarana untuk dapat menilai kualitas suatu barang, kualitas

barang tentunya tidak selalu baik atau dapat memberikan kepuasan bagi

setiap orang yang membelinya. Baik atau buruknya kualitas suatu barang

tergantung dari produsen sendiri dan penilain yang diberikan oleh

masing-masing pembeli. Suatu merek dapat memberi kepercayaan

kepada pembeli bahwa semua barang yang memakai merek tersebut,

minimal mempunyai mutu yang sama seperti yang telah ditentukan oleh

pabrik yang mengeluarkannya.

e. Untuk memperkenalkan barang atau nama barang, merek mempunyai

fungsi pula sebagai sarana untuk memperkenakan barangnya kepada

khalayak ramai. Para pembeli yang telah mengenal nama merek tersebut,

baik karena pengalamannya sendiri ataupun karena mendengarnya dari pihak lain, pada saat membutuhkan barang tersebut cukup dengan mengingat nama mereknya saja. Misalnya seseorang ingin membeli Minuman bermerek Mizon, maka Cukup hanya menyebut Mizon saja;

f. Untuk memperkenalkan identitas perusahaan, ada kalanya suatu merekdigunakan untuk memperkenalkan nama perusahaan yang menggunakan

mereknya. Misalnya; merek dagang Djarum, Djarum adalah merek yang digunakan oleh perusahaan Rokok Djarum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

4. 1 Kesimpulan

            Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru. Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.

4. 2 Saran

            Seharusnya kita yang mempunyai ilmu lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya2 orang lain. Karena jika kita melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak. Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, setiap masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk bajakan.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

http://id.shvoong.com/business-management/marketing/2194649-pengertian-merekmenurut-para-ahli/,

http://www.jbptunikompp-gdl-s1.com/, American Marketing Association

Komentar

Postingan populer dari blog ini

(web programing1)FORM P-05

CONTOH" MODELS, VIEWS DAN CONTROLLERS