TUGAS KELOMPOK EPTIK_PERTEMUAN 13

 

PERTEMUAN 13

MAKALAH

AUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM



TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah E-Learning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Disusun Oleh :

MUHAMMAD RIDWAN IBRAHIM                    12190555  (12.6A.07)

WASKITA ARDHA KUSUMAH                           12192409  (12.6A.07)

MUHAMAD PIET AL AYYUBI                            12190151  (12.6A.07)

RYAN SYAH REZKY LUBIS                                11190740  (11.6A.01)

            Blog :

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

FAKULTAS TEKNIK DAN INFORMATIKA

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

JAKARTA

2022

BAB I

                                                         PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang

Seperti yang kita ketahui kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. selain sebagai media  informasi, melalui intenet pula kegiatan  komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai banyak negara. Bahkan melalui internet ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space, apa saja dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah daya tarik perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negaif pun tidak bisa kita lupakan  takala pornografi banyak ditemukan di internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, kemahiran masyarakat sekarang dalam menggunakan internet menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi computer, khususnya jaringan internet dan intranet. Penggunaan sistem dan alat elektronik telah menciptakan suatu cara pandang baru dalam menyikapi perkembangan teknologi, Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang mudah dipakai di kalangan masyarakat, perkembangan ini membawa kita keambang revolusi ke empat dalam sejarah pemikiran manusia bila di tinjau dari kontruksi pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking). Internet merupakan simbol material Embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era reformasi ditandai dengan eksabilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjualbelikan fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.

 

1.2         Maksud dan Tujuan

1.2.1  Maksud dari penulisan makalah ini adalah:

a.       Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK

b.      Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK

c.       Menambah wawasan tentang Cyber crime

d.      Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.

1.2.1  Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :

1.      Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS, dikarenakan mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi) adalah KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi).

2.      Memberikan informasi tentang cyber crime kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

2. 1 Teori Cyber Crime dan Cyber Law

2. 1.1   Sejarah Cyber Crime

Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan  meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . pergerakan social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark”  (Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple computer. Awal 1980 pengarang William Gibson memasukkan  istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the legion of doom di amerika serikat dan the chaos computer club di jerman.akhir 1980 penipuan computer dan tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas federal computer emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas pada Carnegie mellon university di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor email dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment.dia dihukum karena merusak computer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama conficker(juga disebut downup downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus jenis worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober 2008.heinz haise memperkirakan conficker telah  menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari 2009,sementara  the guardian memperkiran 3.5 juta PC terinfeksi.pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.

 

2.1.2 Definisi Cyber Crime

         Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

 

 

 

 

 

2. 2  Pengertian Cyber Law

            Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang  menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai ppada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.

Istilah hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara.

Secara Akademik, Terminologi "cyberlaw"belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of  Informaton, dan lain - lain.

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjamahan dari "cyberlaw", misalnya Hukum sistem informasi, Hukum Informasi, dam Hukum Informatika (Telekomunikasi dan Informatika) secara Yuridis, Cyber Law tidak sama lagi dengan ukuran dan kalifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual atau maya dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

ANALISA KASUS

3. 1 Cyber Crime di Indonesia

Ada beberapa contoh fakta kasus cyber crime yang terjadi di Indonesia, diantaranya adalah:

1.      Pencurian Account User Internet Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang sigap terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.

2.      Deface (Membajak situs web) Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar- gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.

3.      Probing dan Port Scanning Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia diserver target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.

4.      Virus dan Trojan. Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data dan lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).

5.      Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.

6.      Carding adalah aktifitas pembelian barang di Internet menggunakan kartu kredit bajakan. Kartu kredit tersebut diperoleh dengan cara meminta dari carder lain (dengan catatan harus tergabung dalam komunitas carder pada server IRC tertentu), ataupun dengan menggunakan kemampuan social engineering yang dimiliki oleh carder. Kejahatan carding juga seringkali dilakukan dengan sistem Phishing yaitu dengan penyadapan melalui situs website aspal (asli-tapi palsu) agar personal data nasabah dapat di curi. Kasus yang pernah terjadi adalah pengubahan nama situs www.klikbca.com menjadi www.kilkbca.com.

3. 2 Motif Cyber Crime

         Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu:

1.      Motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.

2.      Motif ekonomi, politik dan kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

3. 3 Faktor Penyebab Munculnya Cyber Crime

         Di jaman sekarang ini, fenomena cyber crime makin marak dan banyak sekali faktor yang melatarbelakangi kasus cyber crime, dimana hampir terjadi di setiap bidang atau ruang lingkup kehidupan manusia dan di setiap faktor. Dari mulai faktor sosial, ekonomi, perbankan, teknologi, politik, dll.

Beberapa faktor utama yang menyebabkan timbulnya cyber crime itu sendiri adalah:

1.      Kurangnya sosialisasi atau pengarahan baik dari akademi umum seperti sekolah atau edukasi dari orang tua mengenai manfaat dari internet, sehingga banyak penyalahgunaan yang terjadi.

2.      Semakin maju sebuah negara, tapi tidak diimbangi kesejahteraan masyarakatnya, maka makin besarnya kemungkinan kesenjangan sosial terjadi.

3.      Makin maraknya sosial media, media elektronik, dan media penyimpanan virtual (cloud), sehingga membuat manusia menjadi makin tergandrungi akan akses internet didalam kehidupannya.

4.      Gaya hidup.

5.      Kelalaian daripada manusianya itu sendiri.

6.      Adanya keinginan pengakuan dari orang lain.

7.      Kian majunya teknologi dan mudahnya mengakses jaringan internet anytime anywhere tanpa ada batasan waktu.

         Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu:

1.      Faktor Teknis

Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat dari pada yang lain.

2.      Faktor Ekonomi

Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

 

3. 4 Penanganan Cyber Crime

Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime:

a.       Dengan Upaya non Hukum

Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.

b.      Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)

Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/kejahatan dunia maya secara spesifik.

 

Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Law of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hanya saja, hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdata-nya.

 

Ruang lingkup dari cyberlaw adalah:

  1. hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik (defamation), hate speech(fitnah, penistaan dan penginaan),
  2. serangan terhadaap fasilitas komputer (hacking, viruses, ilegal acccess), pengaturan sumber daya internet IP addrees, domain name),
  3. kenyaman individu (privacy), tindakan kriminal yang biasa menggunakan TI sebagai alat,
  4. isu prosedural (yurisdiksi, pembuktian, penyidikan), transaksi elektronik dan digital, pornografi,
  5. perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian (e-commerce, e-government, e-education, e-medics).

Contoh cyberlaw di Amerika adalah:

a.       US Child Onleine Protection Act (COPA): adults verification required on porn sites.

b.      US Child Pornography Protection Act: extend law to include computer-based child porn.

c.       US Child Internet Protection Act (CIPA): requires schools dan libraries to filter.

d.      US New Laws and Rulemaking: spam. deceptive, tactics, mousetrapping.

Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:

 

1.      Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion PreventionSystem (IPS) pada Router.

2.      Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.

3.      Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saatini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orangyang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya(cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk InternetBanking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll.

Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.

c.       Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Lembaga khusus yang dimaksud adalah milik pemerintah dan NGO (Non Government Organization) diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

3. 5 Bagaimana Diluar Negeri

         Berikut ini adalah beberapa contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan security (umumnya) di luar negeri.

     Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal Division of the U.S. Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web <http://www.cybercrime.gov> yang memberikan informasi tentang cybercrime. Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer crime.

     National Infrastructure Protection Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting ( critical ) bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web: <http://www.nipc.gov>. Internet atau jaringan komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini memberikan advisory

     The National Information Infrastructure Protection Act of 1996 • CERT yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan (Security holes).

     Korea memiliki Korea Information Security Agency yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat keamanan komputer & Internet, khususnya yang akan digunakan oleh pemerintah.

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

4.1    Kesimpulan

Berdasarakan dengan datang yang telah dibahas dalam makalah ini, dapat di simpulkan bahwa Cyber Crime merupakan kejahatan yang ditimbulkan dampak negative di perkembangan aplikasi internet. Sarana yang yang dipakai tidak hanya dari computer tetapi sudah banyak yang menggunakan alat teknologi seperti handphone, laptop, sehingga lebih mudah dalam belajar lebih untuk bisa melakuakan tindak kejahatannya, Motif orang yang melakukan kejahatan ini bukan hanya karena sekedar uang tetap ada yang melakukannya karena iseng. Adanya kejahatan ini juga karena ketidak mampuannya hukum dan aparat untuk menjangkau pelaku kejahatan karena meraka melakukannya di dunia maya yg tidak tampak sejara fisik.

 

4. 2  Saran

Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :

1.      Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan cyber crime pada khususnya.

2.      Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime.

3.      Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.

4.      Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.

5.      Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

1.Abdul Manan, 2006, Aspek-aspek Pengubah Hukum , Jakarta: Kencana

2.Abdul Wahid dan M. Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (cybercrime),    Bandung:

Refika Aditama

3.Agus Raharjo, 2002, Cyber crime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan

Berteknologi, Bandung: Citra Aditya

4.Widodo. 2013. Memerangi Cybercrime: Karakteristik, Motivasi, dan Strategi Penanganan dalam Perspektif Kriminologi, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.

5.Barda Nawawi Arief, 2006, Tindak pidana mayantara, perkembangan kajian

cybercrime di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

6.Budi Suhariyanto,S.H.,M.H. 2013, Tindak Pidana Teknologi Informasi (cybercrime), Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

7.Edmon Makarim, 2013, komplikasi Hukum Telematika, Jakarta: PT Raja Grafindo

Persada

8.Maskun S.H, LLM, 2013, Kejahatan Siber Cybercrime, Jakarta: Kencana Prenada

Media Group

9.Sadjijono, Dr, SH, M. Hum, 2005, Mengenal Hukum Kepolisian, Surabaya:

Laksbang Mediatama

10.Sutarman, 2007, cybercrime modus operandi dan penanggulangannya, Yogyakarta:laksbang, PRESSendo

11.Yuyun Yulianah, SH, MH, 2005, Pembuktian Tindak Pidana Cyber Crime,

Yogyakarta: Pustaka Pelajar

·                       Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik

Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetbook van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

 

 

 

Website :

1.http://file.upi.edu/Direktori/FPMIPA/PRODI._ILMU_KOMPUTER/WAHYUDIN/In

tegrasi_e-commerce.pdf

2.http://indobo.com/pengertian-bisnis-online/

3.http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f0db1bf87ed3/pasal-untuk-menjeratpelaku-

  penipuan-dalam-jual-beli-online

4.http://id.m.wikipedia.org/wiki/perdagangan

5.http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik

6.http://id.wikipedia.org/wiki/Polisi

7.http://sisteminformasiperpustakaan.wordpress.com/kejahatan-di-dunia-internet/

8.http://indobo.com/jenis-bisnis-online/

9.http://id.wikipedia.org/wiki/Penipuan

 

 

 

 

 

 

 

         

               

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

(web programing1)FORM P-05

CONTOH" MODELS, VIEWS DAN CONTROLLERS