TUGAS KELOMPOK EPTIK_PERTEMUAN 14
PERTEMUAN 14
MAKALAH CYBER SABOTAGE AND EXTORTION
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan
untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah E-Learning Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun
Oleh :
MUHAMMAD RIDWAN IBRAHIM 12190555 (12.6A.07)
WASKITA ARDHA KUSUMAH 12192409 (12.6A.07)
MUHAMAD PIET AL AYYUBI 12190151 (12.6A.07)
RYAN SYAH REZKY LUBIS 11190740 (11.6A.01)
Blog
:
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNIK DAN INFORMATIKA
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
JAKARTA
2022
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Perkembangan pesat
dari teknologi telekomunikasi dan
teknologi komputer
menghasilkan internet yang
multifungsi.Perkembangan ini membawa
kita ke ambang revolusi
keempat dalam sejarah
pemikiran manusia bila
ditinjau dari konstruksi pengetahuam
umat manusia yang
dicirikan dengan cara
berfikir yang tanpa batas.
Cyber
Sabotage adalah masalah
yang semakin umum
untuk klien di
seluruh dunia. Pakar
industri mengatakan kejahatan
cyber dan cyber
sabotage ketakutan terbesar untuk
2012 berdasarkan kompleksitas
dan keberhasilan kejahatan
cyber yang dilakukan pada tahun 2011.
Siapapun
bisa menjadi korban
dari cyber sabotage,
dan dapat mengambil berbagai bentuk.
Investigasi cyber sabotage
dapat dilakukan untuk
berbagai tindakan, dari pos
jaringan berbahaya dan
memfitnah sosial, sepanjang
jalan sampai ke informasi konsumen hacking dan bocor dari perusahaan
seperti nomor kartu kredit atau rahasia industri.
Berikut adalah beberapa cara yang merusak maya
sabotase dapat digunakan: Mengirimkan palsu,
informasi negatif, atau
berbahaya melalui website,
jejaring sosial, atau blog.
1.2.
Maksud Tujuan
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah
ini adalah :
1.
Membentuk Pola
Pikir Mahasiswa dan menambah ilmu untuk kepentingan positif khusunya didunia
internet.
2.
Sebagai pemahaman
tentang Cybercrime yaitu khusunya tentang Cyber Sabotase danExtortion.
3.
Memenuhi tugas
mata kuliah ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI (EPTIK).
4.
Mengetahui
secara jelas pengertian Cyber Sabotage
And Exortion dalam dunia
teknologi
5.
Membentuk pola
mahasiswan dalam menjadi
pribadi dan wawasan pengetahuan yang kuat dalam hal apa
saja yang tidak boleh di lakukan dalam dunia teknologi.
6.
Meningkatkan ilmu
pengetahuan dalam dunia
teknologi informasi dan komunikasi.
BAB II
LANDASAN TEORI
2. 1 Pengertian Cyber Sabotage and
Extortion
Menurut (anwari, 2018) Cyber Sabotage and Extortion,
merupakan kejahatan yang paling mengenaskan. Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus
setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber terrorism.
2. 2 Penyebab Cyber Sabotage and Extortion
Ada beberapa penyebab mengapa bisa terjadi Cyber
Sabotage and Extortion, yaitu:
1. Akses
internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian
pengguna computer
3. Cyber
crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan
peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi
karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk
melakukannya.
4. Para
pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang
besar, dan orang yang fanatic terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara
kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator komputer.
5. Sistem
keamanan jaringan yang lemah.
6. Kurangnya
perhatian masyarakat dan aparat.
BAB III
PEMBAHASAN
3. 1 Motif Kasus Pada Cyber Sabotage dan Extortion
1.
Motif Kasus
Penyebaran Virus Worm
Menurut perusahaan software dan antivirus, worm Randex
menyebar dengan cara mendobrak system computer yang tidak terproteksi dengan
baik. Randex menyebar pada jaringan LAN (Local Area Network), dan
mengeksploitasi computer bersistem operasi windows. Menurut perusahaan anti
virus F – Secure, computer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah
computer – computer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya
hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya.
Begitu
menginfeksi, worm akan berubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung
beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada computer
yang dilacaknya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan
computer dari jarak jauh dengan menggunakan perintah – perintah yang dikirim
melalui kanal IRC (Internet Relay Chat).
2.
Motif Kasus Logic
Bomb
Kasus
ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer
perusahaan asuransi di Amerika. Donal Burleson dipecat karena melakukan tindakan
menyimpang. Dua hari setelah kejadian pemecatan kemudian sebuah logic bomb
bekerja secara otomatis mengakibatkan kira – kira 160.000 catatan penting yang
terdapat pada computer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh
seorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses computer perusahaan.
Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu
perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji penginput waktu lembur
pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya
meningkat ribuan dollar dalam setahun.
3. 2 Cara Menanggulangi Cyber Sabotage dan
Extortion
A.
Kasus Penyebaran
Virus Worm
a.
Melakukan
pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server
b.
Memasang Firewall
c.
Menggunakan
Kriptografi
d.
Secure Socket
Layer (SSL)
e.
Penanggulangan
Global
f.
Perlunya CyberLaw
g.
Perlunya dukungan
lembaga khusus
h.
Menutup celah
keamanan yang terbuka tersebut dengan cara mengupdate patch atau server pack
dari operating system yang terbaru.
i.
Sering – sering
mengupdate antivirus yang digunakan dalam computer
B.
Kasus Logic Bomb
a)
Modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya diselarakan dengan konvesi internasional
yang terkait dengan kejahatan tersebut.
b)
Peningkatan
standart pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standart
internasional.
c)
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi,
dan penuntutan perkara – perkara yang berhubungan dengan cyber sabotage.
d)
Meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai bahaya cyber sabotage dan pentingnya pencegahan
kejahatan tersebut.
e)
Meningkatkan
kerjasama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cyber
sabotage.
3. 3 Faktor Penyebab Cyber Sabotage dan Extortion
1)
Akses internet
yang tidak terbatas.
2)
Kelalaian pengguna
computer.
3)
Cyber crime mudah
dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang
super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi sangat sulit untuk
melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk melakukannya.
4)
Para pelaku
umumnya adalah orang yang cerdas di system keamanan jaringan yang lemah.
BAB IV
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua
sisinya saling berlawanan.Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini
diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini.
Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling
berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan
mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak
yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan
komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan
teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat
bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan
terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan
bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal
itu ada di hadapan kita.
3.2. Saran
Cyber Sabotage adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita
hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat
yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia
maya cyber sabotage khususnya dalam kasus cyber sabotage yang sedang tumbuh di
wilayah negara yang disabotase. Demikian makalah ini kami susun dengan usaha
yang 11
maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik
bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat
mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah
membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia
biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam
penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang
membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang
akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
https://pdfcoffee.com/makalah-cyber-sabotage-and-extortion-pdf-free.html
https://www.emaze.com/@ALRRRRFFL/EPTIK-CYBER-SABOTAGE-AND-EXTORATION#
https://www.scribd.com/document/442200671/Makalah-Pertemuan-13-CYBER-SABOTAGE-EXTORTION-pdf
Komentar
Posting Komentar